Home / Daerah / Kabupaten Donggala

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:21 WIB

Masyarakat Nelayan Kabupaten Donggala Menolak VMS

Masyarakat Nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Kabupaten Donggala saat menggelar aksi di PPI Donggala

Masyarakat Nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Kabupaten Donggala saat menggelar aksi di PPI Donggala

Tipikor.id – Donggala

Masyarakat Nelayan Kabupaten Donggala yang tergabung dalam Serikat Nelayan kabupaten Donggala melakukan aksi demo menuntut penolakan VMS (Vessel Monitoring System)  merupakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal satelit yang berjalan pada jaringan Inmarsat. Pasalnya Kebijakan  pemasangan dan operasional alat pemantau tersebut sangat membebani para nelayan.

Serikat nelayan kabupaten Donggala melakukan aksinya pada hari Selasa 14/01/2025 dengan menghadirkan kurang-lebih 500 orang pelaku Perikan, pertama melakukan aksinya di PPI Donggala Sulawesi Tengah sebagai titik kumpul. Pada pukul 10 Pagi disana berorasi membentangkan Pamflet dan spanduk, mereka menuntut perbaikan pasilitas PPI pasca Gempa bumi dan Tsunami 28 september 2018 lalu. keberadaan PPI Donggala dirasa sudah tidak berjalan dengan baik. Pemeliharaan dermaga setelah di rehab akibat gempa bumi memang telah di bangun dengan baik tetapi Fasilitas lain seperti penerangan lampu dan  kebersihan tidak terurus bau busuk tercium ketika anda memasuki kawasan PPI Donggala Sulawesi tengah. Aktivitas Bongkar muat terkendala Penerangan yang minim pada malam hari, begitu juga pelayanan dokumen SLO (Surat Laik Operasi) dan SPB (Surat Perintah Berlayar) agak lambat karena pegawai banyak main HP saja dan terlambat datang tidak tepat waktu.

Mendapat perhatian dan pengawalan dari Aparat Polisi dari Polres Donggala aksi tersebut bejalan dengan damai. puas berorasi dan sorak sorai menyampaikan tuntutan nya selanjutnya mereka bergeser menuju Dinas Perikanan Kabupaten Donggala. Iring-iringan Mobcom (mobil comando) di ikuti beberapa mobil dan motor motor peserta aksi dengan terus mendapatkan perhatian dan pengawalan Anggota Polisi dan selanjutnya para Demonstran menuju gedung DPRD Donggala sebagai tujuan Akhir menyampaikan Aspirasi dan Tuntutan nya.

Sekitar pukul 13;00 wita masa aksi tiba di halaman belakang kantor DPRD Donggala mereka langsung berorasi dan membentangkan Spanduk serta Pamflet sebagai bentuk protes yang mengundang perhatian. aksi masa sempat terprovokasi oleh pernyataan salah seorang anggota DPRD Donggala dari Fraksi PKS, respon cepat aparat keamanan dari Polres Donggala dapat mengembalikan keadaan menjadi kondusif.

Beberapa anggota DPRD Donggala menerima masa aksi dan mengajak kedalam untuk duduk bersama di ruang sidang membicarakan aspirasi. Ian Adrian selaku Koordinator aksi mengatakan ”bahwasanya kami ini hanyalah Nelayan kecil menolak tegas program VMS. Program ini sangat memberatkan kami, program VMS tidak memberikan manfaat bagi nelayan, melainkan justru sangat merugikan nelayan.” ujar nya.

Berdasarkan aspirasi dari nelayan, harga VMS berkisar Rp14 juta sampai Rp16 juta per unit. Belum lagi biaya airtime atau signal seharga Rp5,5 juta sampai Rp6,5 juta.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Donggala, Aziz Rauf, menyatakan bahwa Hal ini tentu sangat memberatkan bagi nelayan. Ironinya, mereka tidak diberikan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) jika tidak membeli alat tersebut. “Nelayan tidak bisa keluar mencari nafkah karena tidak diberikan SLO dan SPB sebagai syarat untuk keluar melaut, ini sangat membebani nelayan kita, aspirasi yang disampaikan nelayan akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke pusat. ” tambahnya.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media Tipikor.id di ruang kerjanya Ali Assagaf selaku Kadis Perikanan Donggala mengatakan ” pertama semua kapal penangkap ikan yang sudah memiliki ijin Siup atau ijin berusaha wajib menggunakan VMS (Vessel Monitoring System) yang kedua dalam PERPRES tentang penangkapan ikan terukur sudah disampaikan. yang ketiga dalam undang-undang cipta kerja pasal 7 tentang kelautan dan perikanan juga disampaikan dalam PERMEN-KP dalam pelayanan Ad Hoc itu juga disampaikan. dari urutannya peraturan perundang-undangan itu harus ada (VMS).  Alat tersebut sangat membantu terkait posisi kapal itu berada dimana. Ali assagaf menambahkan bahwa  kita di donggala wilayah tangkapnya berada di Laut Sulawesi, selat makassar di YP713 atau Zona Yp713. hanya saja menurut para nelayan alat tersebut terlalu mahal. pada perinsifnya kita harus terima aspirasi masyarakat nelayan.

Ditanya wartawan adakah kemungkinan Dinas membantu mensubsidi nelayan untuk alat tersebut, Kadis Perikanan mengatakan dalam menetapkan Buget anggaran APBD kewenangganya ada di Dprd sebagai hak menentukan Buget Dinas disini hanya sebatas melaksanakannya saja kalau itu memang bisa di subsidi oleh pemerintah, baik itu pemerintah Provinsi, pemerintah Pusat maupun daerah kabupaten. menurut saya yang paling tepat adalah pemerintah Provinsi karena areal penangkapan itu masuknya kepada kewenagan Provinsi dan Pusat. kita di kabupaten tidak punya kewenangan. kami bertekad akan mengawal aspirasi masyarakat nelayan dan menyampaikan kepada pemerintah Provinsi hingga pemerintah pusat supaya bisa di pertimbangkan terkait dengan bantuan subsidi silang untuk nelayan, karena apa nelayan juga di beban terkait penerimaan negara bukan pajak.

Kita harus terima aspirasi masyarakat nelayan karena mereka salah satu pelaku Perikanan yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya Pangan perikanan. tutup Kadis Perikanan Donggala.

(NKS)

Foto Abu Bakar

Loading

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Pertama Bupati Dan Wakil Bupati Donggala , Langsung Tancap Gas
Tugu Air Mancur Gonenggati Icon Baru Kabupaten Donggala Perlu Dijaga

Daerah

Tugu Air Mancur Gonenggati Icon Baru Kabupaten Donggala Perlu Dijaga

Daerah

Kepala Dinas Perikanan Donggala Salurkan Bantuan Ikan Tekan Stunting